Penulis
Intisari-Online.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyebutkan syarat kepemilikan senjata api di Indonesia. Ia menjelaskan, hanya masyarakat dengan status tertentu yang diizinkan punya senjata api. Status disini lantas dikaitkan dengan keselamatan orang tersebut."Golongan tertentu boleh seperti direktur, menteri, pengusaha, dokter, dan sebagainya," katanya.Lebih lanjut, dari status yang telah disebutkan, nantinya akan dipertimbangkan lagi aspek-aspek lain yang membuat orang tersebut layak mendapatkan senjata api. Bila aspek-aspek tersebut terpenuhi, atau dengan kata lain, orang itu lulus syarat kepemilikan senjata api di Indonesia, orang yang bersangkutan boleh memiliki senjata api. Tentunya, kepemilikannya pun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh polisi."Dilihat dulu statusnya apa. Habis itu baru ada tes psikologi, kesehatan, sama yang lain," Rikwanto menambahkkan.Adapun kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil sendiri bertujuan untuk membela diri saat berhadapan dengan situasi yang berbahaya. Apabilasyarat kepemilikan senjata api di Indonesia sudah dipenuhi namunsenjata digunakan di luar hal itu, apalagi untuk membahayakan orang lain, maka pemilik senjata bisa dipidanakan. (Andri Donnal Putra/ Kompas)