Penulis
Intisari-Online.com – Kekerasan dalam rumah tangga tidak melulu kekerasan fisik berupa pukulan atau kekerasan lainnya. Berikut ini merupakan 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga.
1.Kekerasan Terbuka Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.
2.Kekerasan Tertutup Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri.
3.Kekerasan Seksual Kekerasan seksualada yang secara fisik dan verbal. Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.
4.Kekerasan Finansial Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Misalnya memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
Itulah 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jadi, kekerasan dalam rumah tangga tidak melulu kekerasan fisik berupa pukulan. JikaAnda melakukan salah satu dari 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga di atas atau Anda merupakan korban dari tindakan-tindakan tersebut, ada baiknya Anda segera mengomunikasinya dengan pasangan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib. (Tabloidnova)