Find Us On Social Media :

Denda Rp1,4 Juta Bila Membunyikan Klakson Saat Macet

By Chatarina Komala, Kamis, 16 Oktober 2014 | 18:45 WIB

Denda Rp1,4 Juta Bila Membunyikan Klakson Saat Macet

Intisari-Online.com – Suara klakson yang sering kali terdengar akibat kemacetan yang panjang di Lagos, Nigeria membuat pihak berwenang meminta para pengemudi untuk tidak membunyikan klakson, dalam rangka memperingati “Hari Bebas Klakson”. Bahkan, ada pula denda yang diberikan bagi pengemudi yang melanggar, yakni berupa denda Rp1,4 juta bila membunyikan klakson saat macet. Setidaknya tertulis, siapa pun yang tertangkap membunyikan klakson dekat sekolah, rumah sakit, dan zona aman akan didenda sebesar 20.000 Naira atau sekitar Rp1,4 juta.Adapun tujuan dibentuknya "Hari Bebas Klakson" sendiri adalah untuk mengurangi polusi suara dan meningkatkan kesopanan serta disiplin dalam berlalu lintas. 

Meski, suara klakson sesekali masih terdengar di jalan-jalan padat, namun para mengemudi, pengguna transportasi umum, dan pejalan kaki mengatakan, mereka merasa jalan-jalan menjadi sedikit lebih tenang.

Gagasan tentang “Hari Bebas Klakson” ini sendiri disambut oleh banyak pihak. Namun, mereka masih bertanya-tanya, apakah para pengemudi akan kembali ke kebiasaan lama, di hari esok. “Jika tujuannya adalah untuk mengurangi kebisingan, ini adalah hal yang baik. Namun, setelah hari ini, saya rasa orang-orang akan kembali ke kebiasaan lama mereka,” kata Latif Adebayo, seorang supir pada Rabu (15/10).

Tak hanya berupa berupa denda Rp1,4 juta bila membunyikan klakson saat macet,  “Hari Bebas Klakson” ini juga diiklankan oleh para polisi lalu lintas melalui rompi mereka. (BBC)