Find Us On Social Media :

Oregon, Negara Bagian AS Ketiga yang Melegalkan Ganja

By Moh Habib Asyhad, Rabu, 5 November 2014 | 19:00 WIB

Oregon, Negara Bagian AS Ketiga yang Melegalkan Ganja

Intisari-Online.com - Setelah Colorado dan Washington, kini giliran Oregon, negara bagian AS ketiga yang melegalkan ganja untuk tujuan rekreasi. Sejatinya legalitas ganja di negeri Paman Sam bukan barang baru, terlebih untuk keperluan medis. Ada sekitar 23 negara bagian dan satu distrik di Amerika Serikat yang sudah melegalkan ganja untuk keperluan obat-obatan.

Meskipun begitu, kebijakan ini tetap ada aturannya: kepemilikan, penggunaan, dan penjualan ganja—untuk kepentingan rekreasi—hanya untuk mereka yang berusia di atas 21 tahun. “Jelas, dukungan untuk mengakhiri larangan penggunaan mariyuana mencakup semua golongan dan spektrum ideologis,” ujar Mason Tvert, direktor komunikasi Marijuana  Policy Project, seperti dilansir Huffington Post

Dalam ketentuan tersebut, termaktub, orang dewasa dapat memiliki delapan hingga seratus ons ganja di rumah. Kepemilikan ganja tersebut tentu saja ada pajaknya dan akan dialokasikan untuk pembangunan sekolahan, penegakan hukum, pencegahan narkoba, serta pengembangan pendidikan di negara bagian.

“Saya mendengarnya (legalisasi ganja) di Colorado dan Washington. Dan saya ingin memastikan bahwa kami memiliki sistem regulasi yang sangat bijaksana. Legilatif tahu apa yang meski dilakukan,” ujar Gubernur John Kitzhaber.

Benar, Oregon sudah melegalkan ganja untuk kepentingan rekreasi. Meskipun begitu, pemerintah Federal AS tetap melarang pohon ganja tumbuh di kebun-kebun rumah warga Oregon. Bersama heroin dan LSD (asam lisergat dietilamida)—jenis narkotika halusinogen—pohon ganja masuk obat-obatan kategori Schedule I yang mendapat pengawasan ketat dari United Stated Controlled Substance Act.