Penulis
Intisari-Online.com - Banyaknya aksi penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian didasari kasus narkoba dikhawatirkan memicu kejahatan lain. Salah satunya polisi gadungan yang mengaku ingin menggeledah rumah. Untuk itu, Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul berbagi tips menghindari ‘Polisi’ yang ingin geledah rumah dengan tuduhan narkoba.
Hal yang amat mungkin dilakukan oleh para oknum tersebut adalah mendatangi rumah warga dan menyatakan akan menggeledah rumah untuk menemukan barang bukti berupa narkoba.
Menurut Martinus, ada empat hal yang harus diminta kepada petugas polisi sebelum mengizinkan menggeledah rumah.
“Pemilik rumah harus berani mengatakan kepada polisi untuk menunjukkan empat hal, yaitu surat tugas, surat penggeledahan, surat penyitaan, dan tanda pengenal,” tutur Martinus, Rabu (28/1/2015).
Dengan menerapkan tips menghindari ‘Polisi’ yang ingin geledah rumah dengan tuduhan narkoba tersebut, maka pemilik rumah memiliki alasan yang jelas untuk tidak membukakan pintu rumah bila polisi tidak mampu menunjukkan surat-surat itu.
Lebih lanjut, Martinus menuturkan, jika polisi melakukan penyitaan terhadap barang-barang di dalam rumah, maka pemilik rumah berhak untuk mendapatkan surat tanda penyitaan. "Barang apapun yang disita, pemilik rumah boleh meminta surat penyitaan," ucap dia.
Itulah tips menghindari ‘Polisi’ yang ingin geledah rumah dengan tuduhan narkoba berguna. Semoga berguna. (kompas.com)