Find Us On Social Media :

Biaya Mengurus STNK yang Hilang Hanya Rp50.000

By Ade Sulaeman, Senin, 13 April 2015 | 12:00 WIB

Biaya Mengurus STNK yang Hilang Hanya Rp50.000

Intisari-Online.com - Saat seseorang kehilangan STNK, biasanya yang muncul dibenak adalah prosesnya yang rumit dan besarnya uang yang harus dikeluarkan. Padahal, biaya mengurus STNK yang hilang hanya Rp50.000. Selain itu, proses pengurusannya juga mudah.

Semudah apakah? Yang jelas, selama kita mengurus sendiri dan sudah menyiapkan segala berkas yang diperlukan, mengurus STNK yang hilang bukan lagi menjadi masalah besar.

Merujuk pada informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri tentang pengurusan surat-surat kendaraan yang hilang, sebelum berangkat menuju Samsat terdekat, ada baiknya kita mulai menyiapkan berkas asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.

Selanjutnya, seperti dikutip dari kompas.com, prosedur yang perlu dilakukan, selain menyiapkan uang Rp50.000 untuk biaya mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Mengisi formulir pendaftaran.

3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Melihat daftar berkas-berkas yang dibutuhkan, untuk jaga-jaga jika suatu saat kehilangan STNK, maka ada baiknya kita menyiapkan copy dari surat-surat berharga kita seperti SIM, KTP, STNK, dan BPKB. Meski Samsat biasanya sudah memiliki arsip untuk STNK dan BPKB, akan lebih cepat jika kita sudah menyiapkan sendiri.