Find Us On Social Media :

Kayu Pun Perlu Sertifikat

By Agus Surono, Jumat, 12 Agustus 2011 | 15:00 WIB

Kayu Pun Perlu Sertifikat

Tak hanya tanah, kayu pun perlu sertifikat untuk menunjukkan kelegalannya di pasaran.

Kasus terganjalnya ekspor hasil kerajinan berbasis kayu dari Denpasar di Surabaya seperti diungkapkan Diah Rahardjo dari Multistakeholder Forestry Program (MFP) saat menyampaikan materi dalam Workhsop Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Solo (10/8) memperlihatkan betapa pentingnya kayu legal sebagai bahan baku industri kayu. Dari sini muncullah sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

SVLK merupakan imbas dari perjanjian antara UniEropa dan Indonesia untuk memerangi pembalakan liar (illegal logging) yang marak di Indonesia pada tahun 1990-an. Menurut Ahmad Edi Nugroho dari MFP, 80% kayu yang ditebang termasuk ilegal. Jika masalah ini tak ditangani dengan baik maka Indonesia bisa kehilangan kayu dan dicap sebagai pelaku pembalakan liar. “Nah dengan sistem verifakasi dan legalitas kayu, kita ingin membuktikan bahwa kayu-kayu yang dipakai industri di Indonesia itu legal," jelas Edi, co director MFP. SVLK tertuang dalam P.38/Menhut-II tahun 2009 yang meruapakan satu-satunya sistem dan standar legalitas kayu nasional. Sertifikasi menjadi jaminan ke pasar global bahwa ekspor produk berbahan dasar kayu Indonesia memakai kayu yang legal dan dalam proses pengambilannya menjamin keseimbangan ekosistem.  SVLK sendiri akan meliputi aspek perizinan, pemanenan, pengangkutan, hingga pengolahan di industri. Standar SVLK kini telah diakui dunia terutama Uni Eropa. "Mereka mengapresiasi iniasitif Indonesia dalam sistem tata kelola hutan secara lestari, karena ternyata SVLK melebihi dari ekspektasi Uni Eropa," ungkapnya.