Penulis
Intisari-Online.com - Tak ada yang menyangkal nikmatnya pijat. Selain mengendurkan otot-otot yang tegang, pijat juga bermanfaat memperlancar aliran darah dan menurunkan stres. Tetapi manfaat pijat bukan hanya itu. Ada banyak alasan lain mengapa kita harus lebih sering meluangkan waktu untuk pijat.1. Mengurangi rasa nyeriStudi tahun 2011 menemukan, pijat bisa membantu orang yang menderita nyeri punggung bawah merasakan fungsi lebih baik. Bahkan disebutkan, pijatan memiliki efek yang sama kuatnya seperti terapi lain, seperti akupuntur, olahraga, meditasi, atau yoga. Mereka yang menderita osteoartritis juga mengaku rasa nyeri pada sendinya berkurang setelah dipijat.2. Tidur lebih nyenyakPijat merupakan cara paling menyenangkan untuk mengobati susah tidur. Orang yang rutin dipijat biasanya memiliki tidur yang lebih nyenyak dan lebih banyak mengalami tidur dalam.3. Menguatkan sistem imunSebuah riset menunjukkan, pijat akan meningkatkan sistem imun. Bahkan pijat selama 45 menit diketahui menghasilkan perubahan sel darah putih dan limfosit yang bertanggung jawab melindungi tubuh dari infeksi kuman.(Baca juga: Kapan Bayi Boleh Dipijat?)4. Meningkatkan fokusMenjelang masa ujian, cobalah melakukan pijat untuk meningkatkan fokus dan kemampuan berpikir.5. Bermanfaat untuk pasien kankerDiantara pasien kanker yang mendapat pengobatan kanker, mereka yang juga dipijat merasakan berbagai manfaat positif, termasuk lebih rileks, tidur nyenyak, rasa lelah berkurang, serta mengurangi rasa mual.6. Mengurangi sakit kepalaKekuatan sentuhan ternyata juga dirasakan mereka yang sering menderita sakit kepala. Sebuah studi menyebutkan, rutin melakukan pijat pada bagian punggung dan leher akan mengurangi frekuensi sakit kepala.7. Mengurangi stresKehidupan modern yang serba sibuk dan cepat membuat kita lebih mudah mengalami stres jika tidak bisa mengimbanginya. Redakan ketegangan pikiran tersebut dengan sesi pijatan yang membuat rileks. Jika rutin dilakukan, pijat bermanfaat untuk mengurangi kadar hormon kortisol yang memicu stres. (Kompas)