Find Us On Social Media :

Ganti Kembalian dengan Permen, Pedagang bisa Dipenjara Satu Tahun

By Lila Nathania, Sabtu, 4 Juli 2015 | 19:00 WIB

Ganti Kembalian dengan Permen, Pedagang bisa Dipenjara Satu Tahun

Intisari-Online.com - Siapapun pasti pernah menerima permen sebagai ganti uang receh yang tidak ada. Sudah tahukah Anda bahwa mengganti kembalian dengan permen bisa membuat pedagang dipenjara satu tahun?

Suryono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, mengatakan bahwa mengganti uang kembalian dengan permen bisa membuat orang dipenjara maksimal setahun atau dikenai denda hingga 200 juta rupiah.

Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi dan baik pedagang maupun pembeli harus memahami aturan ini dengan baik. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat berhak melapor kepada polisi. Aturan ini tertera pada Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiaban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya, dapat dikenai pidana denda atau kurungan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Bila Anda mengalami kasus seperti ini, silakan laporkan pedagang atau toko tersebut ke pihak kepolisisan. Mengganti uang dengan permen juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah.

Jadi, lain kali Anda tidak boleh diam saja jika ada pedagang atau toko swalayan yang memberikan permen sebagai ganti kembalian. Mintalah apa yang menjadi hak Anda (Suara).