Penulis
Intisari-Online.com – Masalah bom sepertinya masih menjadi momok yang menakutkan bagi warga Indonesia. Apalagi kita masih mengingat rentetan ledakan bom beberapa waktu lalu.
Tidak heran mendengar kata ‘bom’, semua orang akan langsung panik dan ketakutan.
Contohnya kejadian di bawah ini.
Pada Senin (29/5/2018) sekitar pukul 18.40 WIB, video penumpang maskapai penerbangan Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta yang berlarian dan loncat dari jendela darurat di Bandara Supadio menjadi viral.
Baca juga:Bak Jet Darat, Inilah 3 Ras Kuda Tercepat di Dunia yang Terdepan dalam Balapan
Hal ini dikarenakan salah seorang penumpang mengatakan bahwa di dalam tasnya ada bom.
Langsung saja para penumpang panik. Merela lalu membuka jendela darurat dan loncat dari sayap pesawat.
Akibatnya, banyak penumpang yang terluka karena terinjak-injak atau terluka karena melompat daripintu darurat.
Hanya becanda
Manager Operasional Bandara Supadio Pontianak Bernard Munthe mengatakan, peristiwa penumpang yang keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat berawal ketika salah satu petugas Avsec menerima laporan adanya gurauan atau ancaman bom, Senin (29/5/2018) sekitar pukul 18.40 WIB.
"Memang ada gurauan atau ancaman bom dari salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta," ujar Bernard saat ditemui di Bandara Supadio, Senin malam.
Penumpang yang diketahui berinisial F tersebut diduga marah kepada pramugari yang menggeser tasnya di bagasi kabin pesawat.
"Pada saat adanya ancaman bom, pramugari sebenarnya sudah memberitahukan kepada kapten di dalam pesawat," ujar Bernard.
Bernard menambahkan, pramugari juga sempat menyampaikan kepada penumpang lainnya untuk keluar dari pesawat secara tenang dan perlahan.
Namun karena adanya kabar bom tersebut, kemudian beberapa penumpang Lion Air panik dan melompat melalui jendela darurat.
"Pintu darurat itu dibuka bukan atas instruksi pramugari, tetapi inisiatif dari penumpang," jelas Bernard.
Terancam dihukum 8 tahun penjara
FN, penumpang yang menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang dibawanya terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam. Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.
Berdasarkan keterangan Wawan, FN saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.
"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.
"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.
FN diketahui merupakan warga asal Wamena Papua yang baru saja menyelesaikan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Pontianak.
Rencananya, FN yang baru saja diwisuda beberapa waktu lalu itu hendak melakukan perjalanan kembali ke kampung halamannya menuju Jayapura dan transit di Jakarta.
Selain memeriksa FN, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 terpaksa ditunda.
Meski demikian, para penumpang tetap diberangkatkan menuju Jakarta, namun menggunakan pesawat pengganti. (Yohanes Kurnia Irawan)
(Artikel ini telah tayang di kompas.comdengan judul "Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara")