Find Us On Social Media :

Desakan Fadli Zon Dapat Respon, Pegawai Honorer Juga Dapat THR 1 Bulan Gaji

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 26 Mei 2018 | 16:35 WIB

Intisari-Online.com - Desakan politikus Partai Gerindra Fadli Zon soal pegawai honorer agar mendapat tunjangan hari raya (THR) akhirnya mendapat jawaban positif dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai honorer.

Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga.

Dijelaskan pula pemberian THR untuk pegawai honorer di pemerintah daerah dan guru daerah.

Baca juga: Cair Akhir Mei THR PNS dan TNI/Polri Tahun Ini Lebih besar dari Tahun Lalu, Ini Rinciannya!

“Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada Sabtu (26/5).

Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).

“Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan.

“Diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri,” ungkap Sri Mulyani.