Penodong Tewas di Tangan Korbannya, Mungkinkah Korban Dihukum?

Ade Sulaeman

Penulis

Menghilangkan nyawa orang lain termasuk dalam perbuatan melanggar hukum. Namun jika tujuannya untuk membela diri, apakah akan dihukum juga?

Intisari-Online.com - Seorang penodong berinisial AS (17) ditemukan tewas karena luka bacokan, jembatan Summarecon Mal Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/5/2018).

Sementara satu orang lagi berinisial IY (17) mengalami luka.

Keduanya dibacok oleh dua orang berinisial MIB dan AR saat sedang melakukan aksi penodongan menggunakan celurit.

Nahas, keduanya ternyata kalah dan bahkan harus mejadi korban pembacokan oleh korbannya sendiri. Bahkan salah satunya harus meregang nyawa.

Baca juga:Saat Pasukan Marinir RI yang Sedang Berpuasa Gemparkan Ajang Latihan Perang Tingkat Dunia, RIMPAC

"Keduanya lalu melakukan perlawanan, sempat terjadi perkelahian antara keempatnya. AS sempat melukai MIB di lengan, tetapi kemudian (celurit) berhasil direbut," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).

Akankah Korban Dihukum

Menghilangkan nyawa orang lain biasanya memang termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.

Baca juga:Inilah Makam Putri Diana, Indah Namun Kerap Diabaikan Keluarganya Sendiri

Namun jika tujuannya untuk membela diri, apakah akan dihukum juga?

Jika merujuk pada Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka apa yang dilakukan oleh MIB dan AR ini termasuk dalam istilah daya paksa atau overmacht.

Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.

Selain istilah “daya paksa” pada pasal 48 KUHP, ada pula istilah “pembelaan terpaksa” yang tercantum dalam Pasal 49 KUHP.

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Jika sekadar merujuk pada bunyi kedua pasal tersebut serta laporan perdana dari kedua korban penodongan (yang kini juga menjadi pelaku pembacokan), maka MIB dan AR seharusnya bisa terbebas dari jeratan hukum.

Namun tentu saja hukum memiliki interpretasi, apalagi Polisi juga masih melakukan penyelidikan, yang bisa saja memberikan kesimpulan yang berbeda.

Baca juga:Cinta Terbesar Putri Diana Bukan Pangeran Charles, Tapi Justru Pria Sederhana Ini

Artikel Terkait