Berbekal UU Antiterorisme, Kapolri Siap Seret JAD dan JI ke Pengadilan

Ade Sulaeman

Penulis

Undang-undang Antiterorisme yang baru memberikan ruang kepada pemerintah untuk mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.

Intisari-Online.com -Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.

"Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society," ujarnya di Polda Jambi, Jumat (25/5/2018).

"Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris," sambung dia.

Baca juga:Pria Cabul Pembunuh Pramugari Diyakini Telah Ditemukan, Kondisinya Tragis

Setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya.

Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.

"Tetapi sekali mereka melanggar pidana melakukan seperti bom di Surabaya, mereka harus bayar mahal, mereka buka pintu bagi kami masuk untuk menangkap mereka," ucapnya.

"Sekarang sudah 75 orang sudah lakukan penangkapan. Jadi jangan dilakukan kekerasan," sambung dia. (Yoga Sukmana)

Baca juga:Kisah Sang Putri yang Tak Pernah Benar-benar Bisa Mencintai Dodi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Antiterorisme Sah, Kapolri Akan Seret JAD dan JI ke Pengadilan".

Baca juga:Putri Diana Pakai Lingeri Seksi Demi Pertahankan Cinta, Reaksi Charles Bikin Emosi

Artikel Terkait