Ada Kabar Baik dan Buruk Bagi PNS Terkait THR dan Gaji Tahun Ini, Simak Ini Baik-baik!

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Intisari-Online.com - Khusus untuk Anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil alias PNS, ada berita buruk sekaligus berita gembira untuk Anda.

Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.

Terakhir kali gaji PNS naik pada 2015 lalu sebesar 6 persen.

Dikutip dari Serambinews.com, Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Baca juga:Peneliti Jerman Berhasil Menemukan Metode Berantas Kanker pada Wanita dengan Bantuan Sperma!

Meski begitu, sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.

Dilansir dari Triunnews.com, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).

Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

Baca juga:Ternyata Royal Wedding Harry-Meghan Bertepatan dengan Pemancungan Ibunda Ratu Elizabeth I

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

Artikel Terkait