Find Us On Social Media :

Kalau Nanti Sudah Dapat THR, Jangan Lupa Berterima Kasih Pada Sosok Ini, Ya!

By Ade Sulaeman, Sabtu, 19 Mei 2018 | 14:09 WIB

Intisari-Online.com – Setiap menyambut hari Lebaran, ada satu kata yang selalu digunjingkan: THR.

THR yang dimaksud adalah Tunjangan Hari Raya dan bukan Taman Hiburan Rakyat meski dalam guyonan sering keduanya dipertukarkan.

Seperti dalam sebuah meme yang beredar di media sosial, ada guyon yang hanya dimengerti oleh mereka yang pernah bersinggungan dengan Kota Yogyakarta.

“Yen ono sing takon THR, jawab wae Jok Teng Wetan ngalor.” (Jika ada yang bertanya THR, jawab saja Pojok Beteng Wetan ke utara)

Baca juga: Bolehkah Tetap Berpuasa Setelah Malamnya Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Besar? Begini Jawabannya

Pojok Beteng adalah salah satu dari empat penanda batas pagar kraton Yogyakarta.

Namun kali ini kita tidak berbicara soal THR yang Taman Hiburan Rakyat, tapi yang Tunjangan Hari Raya.

Mengutip dari gajimu.com, THR sendiri adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Namun tahukah kamu bagaimana sejarah dari adanya THR yang diberikan untuk pekerja di Indonesia ini?

Baca juga: Abu Umar Ditangkap di Rumah Istri Muda Saat 'Para Muridnya' Meledakkan Diri di Gereja Surabaya

Melansir dari Kabarburuh.com, sejarah kemunculan THR pertama kali itu muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet tersebut dilantik pada tahun 1951 dan memiliki program yang salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yang kini dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada awalnya, tunjangan diberikan hanya kepada aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan sebuah strategi agar para PNS di masa itu memberikan dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan.