Find Us On Social Media :

Larangan Sudah Ada, Namun Anak-anak Masih Bisa Beli Rokok dengan Mudah

By Ade Sulaeman, Rabu, 4 November 2015 | 14:30 WIB

Larangan Sudah Ada, Namun Anak-anak Masih Bisa Beli Rokok dengan Mudah

Intisari-Online.com - Meski pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 telah melarang penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, tapi nyatanya anak-anak masih bisa membeli rokok dengan mudah.

Noyiyan (14), siswa SMP di Jakarta misalnya, walau ia bukan perokok tapi ia sering diminta membelikan rokok oleh keluarga atau teman-temannya. "Biasanya sih beli di warung, soalnya belinya bisa eceran," katanya.

Sama halnya dengan Willy (16), siswa sebuah sekolah kejuruan ini juga rutin membeli rokok di warung. "Pernah juga beli di minimarket, tapi kasirnya cuek saja tetap melayani," ujarnya.

Kondisi tersebut memang menunjukkan dukungan masyarakat terhadap pengendalian tembakau masih rendah. Hal ini antara lain karena masyarakat belum melihat rokok sebagai penyebab kematian utama karena dampak rokok seringkali baru terlihat dalam jangka panjang.

Selain anak mudah membeli rokok di warung-warung dekat sekolah, iklan dan promosi rokok juga mudah ditemui. Padahal, paparan iklan rokok dapat membuat anak sekolah mulai merokok.

Untuk mendukung PP No.109 Tahun 2012 tersebut, PT.HM Sampoerna dan PT.Indomarco Pristamata yang menaungi gerai Indomaret, meresmikan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak di Jakarta (3/11/15).

Menurut Direktur Marketing PT.Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf, di seluruh gerai Indomaret tidak lagi melayani penjualan rokok untuk anak berusia kurang dari 18 tahun.

Selain penempatan materi tekstual yang memuat pesan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak-anak, program ini juga dijalankan dengan mengedukasi para kasir, untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak.

(Gibran Linggau/kompas.com)