Find Us On Social Media :

Meski Belum Ada Perintah, Pasukan Anti-teror TNI Selalu Siaga Untuk Melibas Aksi Terorisme

By Agustinus Winardi, Rabu, 16 Mei 2018 | 09:15 WIB

Intisari-Online.com - Hingga saat ini memang belum ada perintah resmi dari Panglima TNI untuk mengerahkan pasukan-pasukan anti-teror yang dimiliki TNI demi menghadapi aksi terorisme.

Tapi kendati belum ada perintah secara resmi semua pasukan anti-teror elit TNI seperti Sat 81 Kopassus, Denjaka, Sat Bravo 90, Kopaska, Tontaipur Kostrad, Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dan lainnya sudah dalam posisi siap bergerak (stand by call), menghadapi aksi terorisme.

Khusus untuk pasukan Koopssusgab, dibentuk pada 9 Juni 2015 oleh Jenderal Moeldoko selaku Panglima TNI kala itu.

Pasukan elit ini merupakan gabungan pasukan khusus dari tiga matra TNI, yakni Sat-81, Denjaka, dan Satbravo-90. Pasukan khusus ini berjumlah 90 personil.

Baca juga: Pasukan Khusus Sepatutnya Memang Tak Mengenal Kata Lengah, Apalagi Masuk Jebakan Teroris

Mereka disiagakan di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan status operasi, selalu siap siaga setiap saat, jika ada perintah untuk terjun menanggulangi aksi teror.

Apalagi Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan pasukan TNI untuk membantu Polri dalam upaya memberantas aksi terorisme sampai ke akar-akarnya (Kompas.com Senin/5/2018), maka semua pasukan khusus TNI juga siap bergerak kapan saja.

Posisi semua pasukan khusus TNI dalam kondisi stand by call sebenarnya berlaku sepanjang harinya.

Artinya dalam kesehariannya semua pasukan khusus TNI sudah memiliki pola kerja yang jelas.

Baca juga: Unik, Pasukan Khusus Indonesia Ternyata Dibentuk Oleh Mantan Serdadu Belanda yang Pernah Menjadi Musuh Pejuang Indonesia

Yakni sepertiga kekuatan dalam kondisi siap bergerak, sepertiga kekuatan melakukan latihan, dan sepertiga kekuatan lainnya berperan sebagai cadangan.

Sejumlah personel pasukan khusus TNI juga sudah bertugas secara senyap di daerah-daerah yang dianggap rawan oleh pemerintah, misalnya Papua.

Pergerakan pasukan khusus sesuai perintah Panglima TNI sesungguhnya tidak begitu terpengaruh oleh Undang-Undang Anti-terorisme yang belum segera disahkan.