Find Us On Social Media :

Pemerintah Korea Selatan akan Jatuhkan Hukuman Penjara untuk Penjual Tongsis?

By Axel Natanael Nahusuly, Rabu, 26 November 2014 | 18:00 WIB

Pemerintah Korea Selatan akan Jatuhkan Hukuman Penjara untuk Penjual Tongsis?

Intisari-Online.com - Siapa yang tidak kenal dengan benda bernama ‘Tongsis’ yang merupakan singkatan dari ‘Tongkat Narsis’? Benda ini belakangan menjadi tren tersendiri di kalangan para pengguna ponsel pintar yang hobi mengambil foto selfie. Uniknya, Pemerintah Korea Selatan akan jatuhkan hukuman penjara untuk penjual Tongsis di negara mereka.

Kalau Indonesia bisa dikatakan salah satu negara yang penduduknya sering menggunakan Tongsis. Sedangkan, di negara maju seperti Korea Selatan, kehadiran Tongsis justru dianggap membahayakan.

Bukan hanya membuat penggunanya menjadi terlihat aneh, Pemerintah Korea Selatan menganggap Tongsis adalah sebuah alat yang belum layak untuk digunakan oleh masyarakatnya. Bahkan, Pemerintah Korea Selatan berniat untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi orang yang menjual Tongsis di negara mereka.

Seperti dilaporkan oleh Korea Times, Tongsis atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai ‘Selfie Stick’ ini belum memiliki ijin peredaran karena belum melewati uji coba di Kementerian Sains, IT dan Perencanaan Masa Depan.

Yang menjadi perhatian, adalah fungsi Bluetooth yang terdapat di Tongsis tersebut. Pemerintah Korea Selatan menilai jika tidak diuji coba terlebih dulu, Bluetooth tersebut dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk bagi ponsel pintar dan alat elektronik lainnya.

Jika ada orang yang ketahuan menjual perangkat Tongsis ini di Korea Selatan, maka Pemerintah tak segan-segan akan menghukumnya dengan membayar denda sebesar 30 Juta Won atau sekitar Rp328 Juta ditambah kurungan penjara maksimal tiga tahun. (KoreaTimes.co.kr, Dreamersradio.com)