Penulis
Dalam rangka mengenang dr. Mun'im Idries, Intisari menyajikan kembali artikel tentang beliau yang dimuat di edisi April 1994 dengan judul asli "Visum, Barang Bukti yang Tak Umum".Intisari-Online.com - Tak satu pun dokter ahli forensik yang berpraktek dan menerima pasien. Mereka hanya mangkal di bagian- forensik atau unit gawat darurat rumah sakit. Di wilayah DKI Jakarta - bahkan mengikuti daerah kerja Polda Metro Jaya hingga ke seluruh Jabotabek - kegiatan dipusatkan di Bagian Forensik Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia (LKUI).Seluruh kegiatan pemeriksaan luar maupun dalam (autopsi) dari sekitar 1.500 - 2.000 korban meninggal tak wajar setiap tahun, yang sebagian besar dimintakan visumnya oleh instansi kepolisian, ditangani 9 orang dokter beserta mantri dan petugas lainnya secara bergiliran. Biaya menurut ketentuan adalah Rp150.000 untuk periksa dalam (Rp70.000 untuk dokter dan Rp35.000 untuk mantri, sisanya untuk pengembangan swadana), dan Rp75.000 untuk periksa luar, dibebankan kepada negara.Dari SK I sampai SK VIKasus kematian tak wajar biasanya diklasifikasikan menurut sebab atau kemungkinan penyebabnya. Laboratorium Forensik LKUI membaginya secara administratif menjadi surat keterangan (SK) I sampai VI. Misalnya, kematian akibat kecelakaan lalu lintas masuk kualifikasi SK I, pembunuhan (SK II), bunuh diri (SK HI), kasus kecelakaan di luar lalu lintas seperti tenggelam, terbakar, dan sebagainya (SK IV), kematian mendadak (SK V), kematian akibat keracunan (SK VI - di sini tercakup juga kematian akibat narkotika).Pengertian visum pada dasarnya sama dengan keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak lain sesuai otoritasnya. Dalam suatu kasus tindak pidana, pasti diperlukan berbagai macam surat keterangan, baik dari ahli hukum maupun ahli-ahli lain yang terkait.Visum dibuat oleh dokter dengan otoritas keahliannya. Fungsi visum adalah pengganti barang bukti dalam kasus kejahatan yang menyangkut tubuh, kesehatan, atau nyawa manusia. Surat keterangan dokter ini akan berhubungan dengan pengungkapan perkara bagi penyidik, dakwaan bagi penuntut umum, atau hal yang memperkuat keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.(Bersambung)