Find Us On Social Media :

Mengenang dr Mun'im Idries: Bekerja Tanpa Emosi, Hanya Rasio (4)

By Mohamad Takdir, Senin, 30 September 2013 | 15:55 WIB

Mengenang dr Mun'im Idries: Bekerja Tanpa Emosi, Hanya Rasio (4)

Dalam rangka mengenang dr. Mun'im Idries, Intisari menyajikan kembali artikel tentang beliau yang dimuat di edisi April 1994 dengan judul asli "Visum, Barang Bukti yang Tak Umum".Intisari-Online.com - Demikian juga dengan kasus meninggalnya sepasang muda-mudi di Pantai Ancol, Februari lalu. Sekalipun musabab bisa diketahui dari penampakan luar, autopsi tetap dilakukan untuk menenteramkan masyarakat dan keluarga. Dari situ diketahui korban meninggal karena keracunan gas CO2.Semua data dan hasil pemeriksaan autopsi diberikan secara terbuka. Kalaupun ada yang tak diungkapkan, biasanya demi nama baik korban, atau atas pertimbangan khusus lain. Ini menandakan situasi dilematik sering dialami dokter forensik. Keterangan tentang perilaku seksual menyimpang almarhumah Christine pernah dianggap membuka aib pribadi, sementara di saat awal, dokter tak punya cukup data untuk mengidentifikasi."Pada dasarnya/orang harus tahu bahwa misi kedokteran biasa dengan kedokteran forensik itu berbeda," jelas dr. A. Mun'im Idries DSPF, ahli bedah forensik pada LKUI. Kalau kedokteran biasa hubungannya dengan pasien yang sakit, berarti orangnya masih hidup. Selain itu, dokter bertujuan menyembuhkan pasien, atau paling tidak mengurangi penderitaan.Sementara pada kedokteran forensik, yang datang adalah jasad yang pada dasarnya merupakan barang bukti atas suatu peristiwa yang diduga ada unsur tindak pidananya. Jadi, dokter forensik harus memeriksa fakta yang ada, sehingga keterangannya bisa dipakai sebagai ganti barang bukti, yang tentu saja tidak bisa menunggu sampai proses pengadilan. "Kerjanya harus tanpa emosi. Yang dipakai hanya rasio dan fakta-fakta yang ada. Keterangan yang kami berikan itu harus objektif demi tegaknya kebenaran," kata dokter forensik yang sudah menggeluti bidangnya ini sejak tahun 1972.

Jadi, kalau kode etik dokter biasa adalah menjaga kerahasiaan pasien, kedokteran forensik justru membuka apa yang ditemui pada saat pemeriksaan. Selain media massa sering memanfaatkan hasil pemeriksaan bidang ini, instansi yang bisa meminta keterangan adalah polisi, hakim, atau pengacara. (Bersambung)