Penulis
Salah satu kendala yang sering kali menghambat orang untuk menikah resmi, ternyata soal biaya. Bukan cuma biaya pesta kawinnya saja, tapi juga biaya pengurusan surat-surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu pemerintah merasa perlu menetapkan tarif nikah resmi, agar pasangan yang menikah memiliki kepastian dan tidak menjadi korban pungutan liar.
Pembahasan soal tarif nikah ini, dilakukan oleh sejumlah kementerian di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jumat (7/2) .
Berikut tarif pencatatan nikah yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah:
- Rp50 ribu menikah di KUA
- Rp 400 ribu menikah di hari libur
- Rp1 juta menikah di gedung (luar KUA)
Biaya nikah itu disetor ke kas negara dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai aturan soal PNBP, Kementerian Agama dapat menggunakan 80 persen dari uang yang disetor untuk biaya transportasi penghulu, sesuai ketentuan.
Penetapan PP tentang biaya pencatatatan nikah ini juga berarti larangan bagi penghulu untuk meminta uang di luar biaya yang sudah ditetapkan. Jika penghulu nekat melakukannya, maka akan diproses secara hukum. Demikian pernyataan dari Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin seperti dikutip Viva.co.id.