FAQ Homeschooling 3: Bisa Melanjutkan Ke Perguruan Tinggi

Agus Surono

Penulis

FAQ Homeschooling 3: Bisa Melanjutkan Ke Perguruan Tinggi

Intisari-Online.com - Apakah pemerintah mengakui homeschooling? Bagaimana ijazah anak homeschooling?Bisakah anak homeschooling melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi?

Kebijakan mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di dalam UU tersebut, disebutkan mengenai keberadaan 3 (tiga) jalur pendidikan yang diakui pemerintah, yaitu: jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).

Walaupun UU Sisdiknas tidak menyebutkan secara khusus istilah homeschooling/home education/sekolahrumah, substansi HS/HE adalah pendidikan informal.

Ketentuan mengenai pendidikan informal diatur dalam pasal 27: Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Anak-anak yang belajar melalui HS/HE (jalur pendidikan informal) dapat memperoleh ijazah dengan cara mengikuti ujian kesetaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Ujian Kesetaraan terdiri atas tiga jenjang, yaitu Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).

Dengan memiliki ijazah Paket C, seorang anak dapat melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi manapun yang diinginkannya. Sudah banyak anak-anak HS/HE yang mengikuti ujian Paket C dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.