Penulis
Intisari-Online.com - Pada 1991, industri penerbangan dunia membentuk Pusat Saran Debu Vulkanis (VAAC), yang melibatkan ahli penerbangan, meteorologi, ahli vulkanologi, dan beberapa disiplin ilmu lain.
Hingga 2010, pabrik mesin pesawat terbang belum menentukan batas tingkatan pasti kandungan partikel abu vulkanik yang bisa membahayakan mesin.
Baru pada April 2010, badan regulasi penerbangan di Inggris menetapkan batas kandungan debu vulkanik yang masih aman untuk penerbangan pesawat bermesin jet dan propeler.
Batas maksimal yang diizinkan adalah 2 miligram per meter kubik ruang udara. Angka ini kemudian dinaikkan menjadi 4 milimeter per kubik ruang udara pada Mei 2010.
Apakah Indonesia menerapkan aturan ini? Yang jelas, setiap kali terjadi peristiwa gunung meletus, penerbangan di Indonesia menghentikan layanan. Tak terkecuali dalam letusan Gunung Kelud, Kamis (13/2/2014) menjelang tengah malam.
Setidaknya tujuh bandara utama di Pulau Jawa menghentikan sementara operasional penerbangan, Jumat (14/2/2014), akibat letusan gunung yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Kediri, Malang, dan Blitar itu. Tujuh bandara yang ditutup berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Tujuh bandara itu adalah Bandara Abdulrahman Saleh di Malang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Adi Soemarmo di Surakarta, Bandara Adisucipto di Yogyakarta, Bandara Ahmad Yani di Semarang, Bandara Sumberwulung di Cilacap, dan Bandara Husein Sastra Negara di Bandung. Penerbangan dari dan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur sama sekali berhenti. (kompas.com)