Find Us On Social Media :

Terjadi Rentetan Aksi Teror Dalam Dua Hari, Polri Singgung RUU Terorisme yang Masih Terganjal

By Mentari Desiani Pramudita, Senin, 14 Mei 2018 | 08:45 WIB

Bom

Intisari-Online.com – Rentetan aksi teror yang terjadi belakangan disebut menunjukkan bangkitnya sejumlah sel teroris yang tertidur.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, hal ini disebabkan lemahnya regulasi untuk menindak terduga teroris sebelum melancarkan aksinya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini masih terganjal di tahap pembahasan di DPR.

Sementara itu, jika mengacu pada aturan yang lama, polisi hanya bisa menindak teroris atau kelompoknya jika telah melakukan aksi.

"Kita harap RUU Terorisme yang sudah setahun belum diproses itu, petugas Polri bisa berwenang dalam upaya represif untuk preventif," ujar Setyo, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2018).

Baca juga: Menurut PBB, Ternyata Begini Cara Mengenali Pelaku Bom Bunuh Diri

Jika kewenangan itu sudah diatur, kata Setyo, maka Polri bisa mulai menyelidiki jika diketahui seseorang terafiliasi kelompok teror.

Termasuk, menindak seseorang atau kelompok yang diketahui memiliki barang bukti berupa senjata atau bom secara ilegal.

"Kalau di rumahnya ada barang bukti peledak dan peluru tanpa izin, bisa dikenakan UU Terorisme. Sekarang kan tidak bisa," kata Setyo.

Polri mendorong agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, polisi bisa mencegah aksi teroris dengan memproses hukum orang-orang yang diduga akan melakukan aksi teror, berdasarkan bukti yang ada.