Merawat PRT (4): Mengatur Regulasi Kerja PRT

Moh Habib Asyhad

Penulis

Merawat PRT (4): Mengatur Regulasi Kerja PRT

Intisari-Online.com -Yang kerap menjadi permasalahan saat ini adalah tidak jelasnya jam kerja para pembantu rumah tangga alias PRT. Tak hanya itu, regulasi yang mengatur tentang PRT juga dinilai juga tak tersusun secara rapi, bahkan tidak jelas. Hal ini memungkinkan terjadinya banyak pelanggaran yang ditujukan kepada para PRT alih-alih mendapat perlindungan lebih.

Mensiasati banyaknya kasus menyangkut kekerasan terhadap PRT, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) getol mengampanyekan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang PRT yang tengah digodok oleh Komisi IX DPR RI.

Irgan Chairul Mahfiz, Wakil Ketua Komisi, menegaskan, RUU itu dibuat bukan hanya untuk kepentingan PRT, tetapi juga memberi jaminan perlindungan terhadap majikan juga penyedia jasa pekerja rumah tangga.

Salah satu poin yang paling disorot oleh para aktivis LSM adalah perihal waktu kerja dan cuti. RUU tersebut menuliskan: waktu kerja PRT adalah tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam selama seminggu untuk enam hari kerja. Atau delapan jam dalam satu hari dan 40 jam selama seminggu untuk lima hari kerja.

Waktu kerjanya juga fleksibel dan akumulatif antara pukul 05.00-19.00. Untuk lembur, harus ada persetujuan kedua belah pihak dengan waktu maksimal tiga jam sehari.

Harapannya, RUU ini akan meminimalkan kasus-kasus kekerasan yang menimpa PRTI. Maklum, selama 2011-2012 saja, terdapat 653 kasus yang menimpat PRT, mulai dari penganiayaan, upah yang tak dibayar, pengekangan, dan sebagainya. Dari angka tersebut, delapan PRT meninggal dunia.

Artikel ini pernah di tulis di Majalah Intisari edisi Extra 10001 Solusi untuk Keluarga Muda, dengan judul asli "Merawat PRT Juga Ada Seninya" oleh M. Habib Asyhad