Penulis
Intisari-Online.com – Eka Viora, Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan menyarankan untuk jangan juluki penderita gangguan jiwa dengan “orang gila”, “edan”, dan lain sebagainya. Pasalnya, penyebutan tersebut mampu membangun stigma negatif bagi mereka yang terganggu jiwanya hingga pada akhirnya ada diskriminasi yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Sering terjadi, banyak penderita gangguan jiwa berat skizofrenia yang dijuluki oleh orang awam sebagai “orang gila”. Padahal, penyebutan ini bisa membuat mereka merasa tertekan. Selain itu, stigma negatif yang terbangun ini bisa mengakibatkan keluarga atau orang lingkungan sekitar menganggap penderitanya sebagai aib sehingga harus dikucilkan.
Seperti disebutkan dalam Undang-undang Kesehatan Jiwa, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGK) atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK), juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Mereka masih punya harapan. Mereka bisa diobati. Di jaminan kesehatan nasional sudah dijamin,” Eka menegaskan.
Adapun stigma negatif yang melekat pada mereka justru akan menghambat kesembuhan. Harus diingat, pengobatan bukan hanya dilakukan secara medis, melainkan juga butuh dukungan keluarga dan lingkungan. Mari kita bantu kesembuhan mereka dengan langkah awal yang mudah:jangan juluki penderita gangguan jiwa dengan “orang gila”.(Tribunnews)