Penulis
Intisari-Online.com -Seorang laki-laki Thailand harus menghadapi vonis penjara lebih dari 30 tahun hanya gara-gara menghina anjing Raja di Facebook. Menurut keterangan pengacaranya, seperti dilansir AFP, pria itu didakwa dengan pelanggaran pencemaran nama baik kerajaan.
Thanakorn Siripaiboon disebut telah mengunggah tiga foto di halaman Facebook-nya pada 6 Desember 2015 yang dibubuhi pesan satir terhadap anjing raja. Tak hanya itu, pria 27 tahun itu juga didakwa menghina nama baik kerajaan hanya karena mengklik “suka” atas foto Raja yang disebarkan oleh seorang doktor. Tak hanya mengklik “suka”, ia juga membagikan foto itu beserta infografis skandal korupsi yang terjadi di junta militer di Thailand.
Untuk diketahui, Thailand merupakan negara dengan hukuman pencemaran nama baik kerajaan paling keras. Siapa pun yang terbukti menghina kerabat kerajaan, termasuk Raja, ratu, pewaris, atau bahkan bupati, bisa dikenai vonis hingga 15 tahun penjara, bahkan lebih.
Tuntutan ini menjadi semakin ketat sejak tentara, yang mendaku sebagai pahlawan monarki, meraih kekuasaan di Thailand dalam kudeta tahun lalu.
Thanakorn kini dihadapkan dengan vonis penjara hingga 37 tahun penjara. Hukuman ini disebut menjadi vonis paling lama bagi mereka yang terbukti menghina kerajaan Thailand, yang juga pernah dituduhkan kepada Duta Besar AS di Thailand dalam sebuah pidatonya.
Terlepas dari itu, Raja Bhumibol, yang merupakan pemegang monarki terlama di dunia, dianggap sebagai tokoh pemersatu bangsa yang sempat terpecah karena krisis ekonomi dan sosial di negaranya. Selama beberapa dekade terakhir, ia memelihara seekor anjing yang diberi nama Tongdaeng, yang dianggap sebagai simbol visinya tentang Thailand.(Metro.co.uk)