Find Us On Social Media :

Inilah Nomor yang Bisa Dihubungi Jika Alami Masalah pada E-KTP

By Ade Sulaeman, Jumat, 1 Januari 2016 | 16:30 WIB

Inilah Nomor yang Bisa Dihubungi Jika Alami Masalah pada E-KTP

Intisari-Online.com - Kementerian Dalam Negeri membuka layanan aduan seputar persoalan KTP elektronik lewat aplikasi Whatsapp.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, nomor Whatsapp layanan itu adalah 0813-269-12-479.

Ia mengatakan, segala aduan yang diterima akan diselesaikan dengan cepat.

"Nomor itu langsung terhubung dengan saya ya. Itu khusus jalur Whatsapp, bukan telepon atau SMS," ujar Zudan di Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (31/12/2015) siang.

Format pengiriman aduan, lanjut Zudan, yakni nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/kabupaten/kota.

Zudan mengatakan, layanan itu juga terhubung dengan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil se-Indonesia, mulai tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi.

Dengan demikian, segala aduan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.

"Selama ini, sering ada aduan soal e-KTP yang lama terbitnya. Belum lagi masalah e-KTP setelah pindah alamat rumah. Itu menyebabkan ada data ganda sehingga itu memperlambat penerbitan e-KTP," ujar dia.

Zudan berharap, dengan dibukanya layanan aduan, segala keluhan masyarakat dalam pembuatan e-KTP dapat diakomodasi.

(kompas.com)