Penulis
Intisari-Online.com - Tepat pada 22 Desember lalu, Pengadilan Tinggi Delhi memutuskan bahwa perempuan bisa menjadi kepala rumah tangga, atau mereka biasa menyebutnya dengan Karta.
India memang negara yang kurang memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak perempuan. Namun, Pengadilan Tinggi Delhi kini telah membuka ruang bagi wanita untuk berkarya di dalam keluarganya.Pengadilan memutuskan perempuan yang berstatus anak sulung atau anak paling tua di dalam sebuah keluarga dapat menjadi kepala keluarga. Keputusan ini telah disahkan pada 22 Desember 2015 namun baru diumumkan ke publik seminggu yang lalu.
Sebagai kepala keluarga, Karta bertanggung jawab untuk segala hal seperti warisan keluarga, properti rumah tangga, dan memutuskan segala sesuatu.
Keputusan ini berawal ketika pengadilan tinggi Delhi menerima kasus seorang perempuan tertua dalam sebuah keluarga yang ingin mengambil alih bisnis keluarga pasca meninggalnya ayah, paman, dan saudara laki-lakinya.Sebelumnya peran Karta hanya dibatasi pada laki-laki tertua dalam keluarga karena pada 1956, hukum India mengatakan, anggota keluarga perempuan tidak diperkenankan untuk menjadi mitra dalam bisnis keluarga dan harta warisan.
Meski keputusan pengadilan telah dikeluarkan, tidak semua wanita di India dapat menikmatinya. Surat kabar India, Mint, mencatat hanya wanita India yang beragama Hindu, Buddha, Jain, dan Sikh yang dapat menikmati peraturan baru ini. Sisanya, wanita muslim India, yang memiliki jumlah populasi sebesar 14 persen di negeri Anak Benua ini termasuk golongan yang tidak bisa menikmati hak tersebut.
(HuffPost)