Find Us On Social Media :

Penjelasan Polri Soal Pelat Nomor Rahasia pada Kendaraan Bermotor

By Ade Sulaeman, Kamis, 11 Februari 2016 | 12:00 WIB

Penjelasan Polri Soal Pelat Nomor Rahasia pada Kendaraan Bermotor

Intisari-Online.com - Oleh sebagian orang, pelat nomor polisi dengan akhiran seperti RFS, RFP, dan RFD, kerap dianggap sebagai pelat nomor spesial. Jika merujuk pada penjelasan Polri tentang pelat nomor rahasia kendaraan bermotor, rasanya anggapan tersebut tepat.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri Kombes Pol Unggul Sedyantoro, pelat nomor tersebut khusus dibuat unutk salah satu instansi atau pejabat negara.

"Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah," ujar Unggul saat dihubungi Otomania, Rabu (10/2/2016).

Dengan kata lain, apabila kita menemukan mobil dengan nomor polisi dengan akhiran RFS, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah mobil pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat tersebut juga tidak lagi menggunakan warna merah sebagai latarnya, seperti pelat kendaraan dinas pada umumnya.

Sementara untuk pelat nomor dengan akhiran RFD, RFL, RFU dan RFP, penggunanya adalah pejabat TNI dan Polri dengan rincian: Akhiran RFD untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

"Itu hanya pelat nomor rahasia. Kendaraan tersebut punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas. Makanya, tidak sembarang orang bisa memesan pelat nomor rahasia itu," ujar Unggul.

(otomania.com)