Penulis
Intisari-Online.com –Mungkin Anda pernah mendengar tentang kasus orang-orang yang mengaku membawa bom saat pemeriksaan barang-barang bawaan di bandara? Walau niatnya hanya bercanda, nyatanya masalah ini akhirnya berbuah pahit bagi pelakunya.
Sebagai penumpang kita juga harus paham benar apa yang menjadi kewajiban setiap orang di bandara. Berikut, beberapa tindakan yang bisa dianggap melawan hukum di bandara.
+ Membawa benda terlarang
Benda-benda yang dimaksud adalah senjata api, senjata tajam dan tumpul, benda-benda yang mengandung zat peledak, dan peralatan serta bahan berbahaya. Termasuk pula benda-benda mengandung gas kimia oksigen, aerosol, cat semprot, dan segala yang mengandung bahan gas karena dapat memicu ledakan. Berbagai bentuk benda tajam seperti pisau, pedang, bahkan gunting kuku, gunting kecil, pisau cukur, dan pinset alis juga tidak diperbolehkan.
+ Memberi informasi palsu
Orang-orang yang bercanda mengaku membawa bom termasuk dalam ketentuan ini. Memberi informasi palsu secara lisan maupun tulisan yang dianggap membahayakan keselamatan adalah tindakan melawan hukum. Kehati-hatian juga diperlukan dalam cara menyampaikan informasi dan cara berbicara.
+Melakukan sabotase, pembajakan, dan penyanderaan
Pengerusakan fasilitas bandara dan penghilangan harta benda yang mengancam keselamatan termasuk dalam pelanggaran sabotase. Sedang pembajakan adalah tindakan mengambil alih pesawat secara paksa tanpa izin dan pencurian pesawat dengan tujuan tertentu. Tindakan mengancam penumpang, penerbang, dan personil kabin termasuk pelanggaran karena penyanderaan. +Masuk Tanpa Izin
Kita tidak boleh sembarangan ketika memasuki ruangan demi ruangan di bandara. Semuanya ada prosedurnya dan membutuhkan izin yang sah.
Jadi, kita harus lebih berhati-hati dalam bertindak saat berada di bandara agar tidak tersangkut kasus hukum yang tentu merugikan hidup kita.