Penulis
Intisari-online.com - Bagi yang ingin libur panjang, tahun depan bulan Mei bisa menjadi pilihan. Cukup dengan mengambil cuti 3 hari, kita bisa mendapat libur 9 hari.Mei 2014 memang bulan spesial bagi yang sedang merencanakan liburan. Bulan tersebut merupakan bulan dengan tanggal merah terbanyak sepanjang 2014. Terdapat 4 hari libur nasional yakni tanggal 1, 15, 27, dan 29. Menariknya, semua hari libur tersebut menciptakan "hari kejepit" atau hari kerja yang berada di antara 2 hari libur. Tanggal 1, 15, dan 29 jatuh pada Kamis sementara tanggal 27 jatuh pada Selasa.Anggap saja kita akan mengambil cuti pada Mei yakni pada tanggal 26 (Senin), 28 (Rabu), dan 30 (Jumat). Maka hari libur yang didapat adalah 9 hari dengan rincian dari Sabtu (24 Mei) hingga Minggu (1 Juni).Mei 2014 bisa mempunyai 4 tanggal Merah sebab pemerintah telah memutuskan untuh menambah lagi satu hari libur nasional. “Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari,” kata Menko Kesra Agung Laksono, Agustus lalu.Banyaknya hari libur pada Mei hanya bisa ditandingi oleh Juli yang sama-sama punya 4 tanggal merah. Tapi bedanya, pada Juli tanggal merah murninya hanya dua yakni tanggal 28 da 29 Juli sebagai peringatan terhadap Idul Fitri. Sementara 2 hari libur lainnya, tanggal 30 dan 31 Juli, merupakan cuti bersama. Berikut adalah hari libur nasional 2014 yang telah resmi dirilis oleh pemerintah.
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014;14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional;15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih’
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI;
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal;
*Pemerintah memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu:30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal