Intisari-Online.com - Dalam dunia global saat ini, pembatasan visa memainkan peran penting dalam mengendalikan pergerakan warga negara asing di perbatasan. Hampir semua negara sekarang mensyaratkan visa dari warga negara tertentu yang ingin memasuki wilayah mereka. Persyaratan visa juga cerminan dari hubungan dan status negara dalam masyarakat internasional bangsa-bangsa.
Visa tidak menjamin seseorang dapat masuk, namun hanya menunjukkan bahwa paspor dan aplikasi visa telah dicek oleh petugas konsuler di kedutaan atau konsulat negara penerbit visa. Dengan visa itu kita ditetapkan telah memenuhi syarat secara umum untuk memasuki negara penerbit visa.
Di sebagian negara otoritas yang membolehkan kita masuk atau tidak di negara penerbit visa adalah imigrasi. Mereka pun memutuskan berapa lama kita bisa tinggal di negara tersebut.
Dalam kaitan dengan visa dan negara ini, dikenal sebuah indeks yang menunjukkan peringkat sebuah negara dalam kaitannya dengan visa. Negara dengan skor indeks tinggi berarti memiliki kemudahan untuk masuk ke negara lain.
Indeks ini disusun oleh Henley & Partners, sebuah firma yang mengurusi masalah status kewarganegaraan dan perencanaan bagi seseorang yang ingin menetap di negara lain. Firma ini bekerja sama dengan The International Air Transport Association (IATA), sebuah asosiasi penerbangan dunia yang telah menganalisis peraturan visa semua negara dan wilayah di dunia.
Untuk tahun 2013, indeks bisa dilihat di gambar di bawah. Bagaimana membacanya? Kita lihat peringkat atas. Ada Finlandia, Swedia, dan Kerajaan Inggris dengan skor 173. Artinya, warga tiga negara ini memiliki kebebasan masuk ke 173 negara tanpa perlu repot dengan urusan visa.
Bagaimana metodologi penilaian indeks ini? Ada beberapa asumsi yang digunakan oleh Henley & Partners. Misalnya, total ada 219 negara tujuan. Jadi skor tertinggi yang bisa diraih sebuah negara adalah 218. Daftar ini dibuat dengan peraturanyang berlaku sampai 1 Juli 2013. Sudah memperhitungkan rezim visa baru di Kosovo.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia memperoleh skor 53. Artinya ada 53 negara yang membolehkan WNI masuk ke negara-negara tersebut tanpa visa atau visa on arrival. (VOA)
Ke 53 negara tersebut adalah sebagai berikut:
Asia
- Brunei: bebas visa dengan masa berlaku 14 hari.
- Kamboja: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Hongkong: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- India: VOA, biaya AS$60 untuk masa berlaku 60 hari.
- Iran: VOA, biaya AS$55 untuk masa berlaku 2 minggu dan masuk melalui 6 pintu perbatasan saja.
- Yordania: VOA, biaya AS$30 untuk masa berlaku 1 bulan.
- Kirgistan: VOA, biaya AS$30 (khusus untuk negara-negara yang tidak memiliki perwakilan Kirgistan, termasuk Indonesia)
- Laos: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Makao: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Malaysia: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Maladewa: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Nepal: VOA untuk masa berlaku 150 hari dalam satu tahun fiskal.
- Oman: VOA AS$50 untuk masa berlaku 30 hari.
- Pakistan: VOA hanya untuk keperluan bisnis saja.
- Filipina: bebas visa dengan masa berlaku 21 hari.
- Singapura: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Sri Langka: VOA, biaya AS$27 untuk masa berlaku 90 hari.
- Tajikistan: VOA, biaya AS45 untuk masa berlaku 30 hari. Visa ini bisa diperoleh di Bandara Dushanbe dengan menunjukkan surat undangan (dari hotel atau sponsor lokal).
- Thailand: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Timor Leste: VOA, biaya AS$30 untuk masa berlaku 30 hari.
- Vietnam: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Oceania:
- Cook Island: bebas visa dengan masa berlaku 31 hari.
- Fiji: VOA, biaya FJ$96 untuk masa berlaku 90 hari, sekali masuk dalam satu tahun fiskal.
- Mikronesia: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Niue: VOA untuk masa berlaku selama 30 hari.
- Palau: bebas visa selama 3 bulan pertama dan akan dikenakan biaya bila diperpanjang.
- Papua New Guinea: VOA
- Samoa: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
- Tuvalu: bebas visa dengan masa berlaku antara 30 hari dan 90 hari.
Afrika:
- Cape Verde: VOA biaya AS$40
- Comoros: VOA, biaya AS$100 untuk masa berlaku 90 hari.
- Etiopia: VOA, biaya AS$20 untuk masa berlaku 30 hari.
- Kenya: VOA, biaya AS$100 untuk masa berlaku 90 hari.
- Madagaskar: VOA, AS$15 untuk masa berlaku 90 hari.
- Maroko: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
- Mozambik: VOA untuk masa berlaku 30 hari.
- Seychelles: bebas visa denan masa berlaku 30 hari.
- Tanzania: VOA, AS$50 untuk masa berlaku 90 hari.
- Zimbabwe: VOA, AS$30 untuk sekali kedatangan.
- Zambia: VOA untuk masa berlaku 30 hari.
Amerika:
- Bermuda: bebas visa dengan masa berlaku 180 hari.
- Chile: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
- Kosta Rika: bebas visa selama 30 hari bagi yang pernah ke AS, Kanada, dan Schengen (ada stempel di pasport)
- Kolombia: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
- Kuba: bebas visa selama 30 hari dengan syarat memiliki kartu turis yang dibeli sebelum berangkat.
- Ekuador: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
- Haiti: bebas visa dengan masa berlaku 90 hari.
- Peru: bebas visa dengan masa berlaku 180 hari.
- Saint Vincent: bebas visa dengan masa berlaku 30 hari.
Eropa:
- Armenia: bebas visa dengan masa berlaku 120 hari.
- Belarus: VOA untuk masa berlaku 10 hari, hanya berlaku pada Bandara Minks.
- Georgia: VOA
- Turki: VOA, AS$25, untuk masa berlaku 30 hari.