Penulis
Intisari-Online.com - Berita tentang airbag Fortuner, yang dikendarai Hartono alias Toni (45), yang tidak mengembang menimbulkan tanda tanya, “Kok, bisa airbag tidak mengembang saat mobil mengalami kecelakaan?” Merujuk pada theairbagblog.com, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak mengharuskan airbag mengembang.
Pada dasarnya, airbag tidak harus mengembang pada kecelakaan-kecelakaan yang dianggap tidak “fatal”. Misalnya pada kecelakaan yang terjadi pada kecepatan 8 mph atau sekitar 13 km/jam (airbag harus mengembang jika kecelakaan terjadi pada kecepatan 22,5 km/jam).
Kondisi kecelakaan lain yang tidak mengharuskan airbag mengembang adalah benturan terjadi di bagian samping atau belakang mobil (tanpa ada benturan di bagian depan mobil), atau kondisi kecelakaan yang menyebabkan mobil terguling. Begitu juga pada kecelakaan yang tidak menimbulkan terjadinya perlambatan yang signifikan dari depan ke belakang.
Jeni kecelakaan yang tidak mengharuskan airbag mengembang antara lain:
* Kecelakaan frontal yang minor
* Kecelakaan yang lebih banyak menyebabkan dampak di bagian bawah kendaraan seperti saat melintasi jalur kereta api.
* Tabrakan dengan beberapa jenis binatang seperti kijang atau anjing.
* Tabrakan dengan pembatas jalan atau penghalang parkir.
* Tabrakan yang terjadi saat kendaraan melintasi jalanan kasa, termasuk lubang besar, kerikil atau benjolan.
Meskipun nampak jelas adanya beberapa jenis kecelakaan yang tidak mengharuskan airbag mengembang, pada dasarnya ada banyak kasus airbag tidak mengembang dengan alasan lain. Misalnya disebabkan oleh buruknya desain dari sistem perangkat lunak airbag atau adanya masalah terkait sistem kelistrikan dari sistem airbag.
Tentu saja artikel mengenai adanya beberapa jenis kecelakaan yang tidak mengharuskan airbag mengembang ini bukan untuk membenarkan airbag Fortuner yang tidak mengembang. Penyelidikan yang masih berlangsung akan menentukan alasan sebenarnya dari kasus tersebut.