Find Us On Social Media :

Ceroboh! Makam Kuno Zaman Neolitikum Berusia 6000 Tahun Dihancurkan, Diganti dengan Bangku Piknik

By Moh Habib Asyhad, Senin, 31 Agustus 2015 | 11:00 WIB

Ceroboh! Makam Kuno Zaman Neolitikum Berusia 6000 Tahun Dihancurkan, Diganti dengan Bangku Piknik

Intisari-Online.comoDemi keindahan dan keelokan semua hal terkadang harus dihancurkan. Tak peduli bahwa itu adalah benda warisan nenek moyang. Dan inilah yang baru saja dilakukan oleh para pekerja proyek pembangunan taman di Spanyol. Sebuah makam kuno zaman Neolitikum berusia 6000 tahun dihancurkan dan diganti dengan bangku pikinik. Langkah yang ceroboh!

Makam itu adalah peninggalan dari pemukim pertama di kawasan Cristovo de Cea, region Galicia, Spanyol bagian utara. Konon, makam itu dibanung untuk pertama kalinya pada 4000 tahun sebelum kelahiran Yesus.

Departemen Kebudayaan, Pendidikan, dan Universitas di Galicia mengatakan telah melakukan penyelidikan setelah munculnya kritik atas meja piknik itu. Tak hanya itu, penyelidikan juga telah dilakukan oleh Kejaksaan setempat. Untuk diketahui, makam kuno zaman Neolitikum itu telah didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai “site of cultural interest”, tapi dewan lokal bersikukuh bahwa tidak ada yang mengatakan kepada mereka bahwa itu adalah situs sejarah.

Laporan pertama kali dimunculkan oleh sebuah organisasi yang menyebut dirinya Grupo Ecoloxista Outeiro de Carballino. Dalam laporannya mereka menyebut: “Lokasi di mana bangku pikinik beton ini berada telah menyebabkan kerusakan permanen pada situs pemakaman prasejarah.”

 

Walikota Cristovo de Cea, Jose Lusi Valladores, menolak untuk meminta maaf ketika diberitahu tentang keluhan tersebut. Ia mengatakan bahwa akan lebih baik jika aktivis lingkungan itu memberi perhatian sebelum situs itu dihancurkan.

“Situs ini bahkan tidak ditandai dan seharusnya ada kontak dengan dewan lokal sehingga kami bisa mengambil langkah-langkah untuk melindungi situs,” terang Valladores kepada Spanish Huffington Post. “Dan dalam hal apa pun, itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaganya, bukan dewannya.”