Penulis
Intisari-Online.com - Bullying tidak hanya ada di sekolah, namun juga di tempat kerja. Walau banyak kantor punya aturan anti pelecehan seksual, namun untuk bullying masih jarang. "Bullying di tempat kerja jarang diperhatikan," ungkap Jennette Pokorny, COO human resources service provider EverNext HR. Pokorny mendefinisikan bullying sebagai tindakan atau kata-kata yang bukan bernuansa seksual namun bisa membuat pegawai tidak nyaman, terancam atau terintimidasi. Contoh yang umum adalah ancaman kekerasan atau pemerasan di kantor dari satu pegawai ke pegawai lainnya. Selain itu menggosipkan pegawai lain dengan buruk juga dianggap bullying.Masalah ini sering tidak diatasai sebab atasan cenderung tidak ikut campur pada urusan pribadi bawahannya. Banyak atasan berpendapat bahwa masalah pribadi diselesaikan secara personal sebab pegawainya sudah dewasa. Padahal sebaiknya atasan mampu melindungi bawahannya dari bullying di tempat kerja. Bullying jika dibiarkan akan merusak dinamika kerja dan harus diatasi segera.Kantor harus memiliki kebijakan anti bullying yang tertuang dalam bentuk tertulis. Jika bullying terjadi harus segera diselidiki dan diselesaikan secara formal. Kebijakan seperti ini akan mengurangi bullying dan menambah efektifitas kerja. Atasan juga jangan hanya tinggal diam, cobalah proaktif dengan ikut menyelesaikan masalah. (BusinessNewsdDaily)