Penulis
Intisari-Online.com - Selama ini asuransi dianggap sebagai produk yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Selain harganya yang relatif mahal, surat perjanjiannya pun njlimet dan dengan bahasa yang formal. Kendala itu membuat kalangan menengah ke bawah enggan melirik asuransi. Kalangan menengah pun banyak yang masih apriori dengan asuransi.Agar asuransi semakin dikenal masyarakat luas, sekarang ini produk baru yang ditujukan untuk masyakarat kelas bawah. Namanya micro insurance. Asuransi mikro. Asuransi ini lebih sederhana dari segi bunyi kata-kata atau perjanjiannya. Jenis-jenis risiko yang di-cover lebih lugas dan tidak terlalu kompleks. Berhubung sasarannya kelas menengah ke bawah, nilai jaminan yang diberikan tidak terlalu tinggi sehingga preminya lebih terjangkau.Asuransi mikro muncul dengan pertimbangan bahwa bencana tidak membedakan strata. Baik kelas atas atau bawah bisa saja terkena bencana bersamaan. Jika masyarakat kelas atas sudah aman karena dibekali asuransi, tidak begitu dengan masyarakat kelas bawah. Asuransi mikro mencoba memberi rasa aman itu.Kornelius Simanjuntak, SH, MH, AAIK, ketua Dewan Asuransi Indonesia, seperti dikutip Tabloid Nova mencontohkan, betapa dengan premi Rp 30 ribu setahun, kita bisa mendapatkan jaminan risiko bencana alam sebesar Rp 30 juta. Proses mendapatkan santunan asuransi pun lebih cepat dan tanpa potongan.Tak hanya bencana alam, asuransi mikro juga menyediakan perlindungan untuk rumah. Tentu ada beberapa persyaratan untuk rumah yang diasuransikan, seperti sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Usaha yang Anda miliki juga bisa dilindungi dengan asuransi mikro ini. Dengan begitu, ketika pemilik usaha meninggal dunia, sementara ia masih mempunyai pinjaman yang harus dibayar, maka sisa pinjaman akan diganti oleh perusahaan asuransi.Cara memperoleh asuransi ini cukup mudah. Biasanya perusahaan asuransi menyediakan voucher dalam bentuk kartu. Untuk asuransi mikro jenis kecelakaan pribadi kendaraan bermotor misalnya. Cukup membayar Rp 40 ribu setahun Anda sudah mendapatkan kartu. Gosok nomer identifikasi pribadi (PIN) di bagian belakang kartu, kirimkan PIN beserta data yang diminta melalui pesan pendek. Konfirmasi akan didapatkan dan dalam hitungan 14 hari kerja Anda sudah mendapatkan perlindungan saat berkendara di atas motor atau terkena musibah yang disebabkan kendaraan bermotor. Mulai dari biaya rawat inap, cacat, hingga santunan kematian.Kini, tunggu apa lagi? Saatnya asuransi menjadi pelindung seluruh kelas masyarakat.