Penulis
Intisari-Online.com - Pinjaman bank seharusnya menjadi akselerasi kemajuan usaha. Tapi kerap terjadi justru menjadi beban hingga pengusaha susah mengembalikan pinjaman.
Lalu, bagaimana menghindari hal tersebut? Berikut ini empat dari tujuh hal yang harus diperhatikan sebelum sampai pada kesimpulan kita harus mengambil kredit di bank:1.Pahami benar tipe, struktur dan ketentuan kredit (term and condition) yang ditetapkan pihak bank
Yang jadi masalah, seringkali beberapa pengusaha terjangkit euforia (kegembiraan) sesaat dengan adanya persetujuan bank. Bagi mereka, yang penting kredit segera cair. Masalah syarat-syarat yang mengikat di kemudian hari, mereka abaikan.
Padahal berbagai ketentuan itu telah ditawarkan, dan bisa dinegosiasikan bila ada keberatan. Entah itu suku bunga, besaran biaya, jadwal angsuran, kewajiban memberikan laporan, dan sebagainya.2.Sadarkan seluruh manajemen usaha (baik usaha perorangan maupun badan usaha), bahwa sebagian modal usaha berasal dari kredit bank
Ini penting, agar semua pihak dan semua tataran manajemen paham, ada kewajiban yang harus dipenuhi setiap periodenya (misal: bulanan), yang akan memperburuk performance perusahaan bila tidak terpenuhi.3.Prioritaskan kewajiban bank
Pemenuhan kewajiban ini sangat penting, mengingat penilaian atas kelancaran usaha ini di-“rekam” oleh bank pemberi kredit dan dilaporkan ke bank sentral (Bank Indonesia).
Artinya, seperti apa performa kredit kita di bank bisa dilihat oleh seluruh lembaga perbankan. Dan apabila performa kita tidak baik, maka pintu bagi kita di bank lain terkait dengan pelayanan kredit akan tertutup.4. Selalu jaga komunikasi secara rutin dengan pihak bank
Baik atau tidak berita yang akan kita kabarkan, tak jadi masalah. Kabar baik akan diapresiasi sebagai satu poin positif yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pemenuhan kebutuhan kredit selanjutnya.
Sementara berita kurang baik, misal omzet yang menurun, persaingan yang semakin tak tertanggulangi, dan berbagai kesulitan usaha memungkinkan untuk segera dibahas, ditanggulangi, dan ditindaklanjuti oleh pihak bank.
*) Oleh Fajar S. Pramono, praktisi perbankan, kolumnis dan penulis buku seputar kredit UMKM di Bengkulu
(Djanto / idebisnis.biz)