Find Us On Social Media :

Skema Ponzi? Apa itu?

By Inasshabihah, Kamis, 27 Maret 2014 | 13:00 WIB

Skema Ponzi? Apa itu?

Intisari-Online.com. - Kondisi finansial dunia kini sedang digegerkan oleh kasus penipuan 'skema Ponzi' ala Bernard Madoff. Nominal penipuannya pun menyasar nilai US$50 miliar. Korban-korbannya pun bukan investor ecek-ecek, melainkan investor dari blok perbankan besar seperti HSBC. Penipuan ini dilakukan Madoff melalui perusahaan investasinya bernama Madoff Investment Securities. Tapi, apa sih skema Ponzi itu?Skema ini diartikan sebagai penipuan berkedok investasi yang didesain untuk menjauhkan para investor dari uang mereka. Nama Ponzi diambil dari nama Charles Ponzi, seorang penipu yang menyusun sistem ini diawal abad ke 20. Pria yang tinggal di Boston, AS ini terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko AS terhadap perangko asing di era 1919-1920.Dalam praktek skema Ponzi, bisnis keuangan ditawarkan dengan sangat menjanjikan dapat memberi laba jauh lebih tinggi dibanding laba bisnis riil bagi investor yang mau menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi seperti sekuritas, bank, asuransi ataupun investment banking. Investor ini umumnya tak tahu dan tak mau tahu darimana perusahaan membayar keuntungan yang dijanjikan. Sistem ini dirancang cerdik agar publik percaya dan merelakan modal mereka untuk ditanam dalam investasi itu. Paling tidak, inilah ciri-ciri skema Ponzi:1. Menjanjikan imbalan besar tanpa risiko. Ini sangat kontras dengan prinsip investasi yang adalah no risk, no gain. Setiap investasi selalu sejalan dengan risiko. Tentu potensi keuntungan ada, tapi juga risikonya juga ada. Justru Anda harus berhati-hati dengan klaim "garanted return", atau memberikan garansi yang luar biasa, bahkan menjanjikan risiko kecil atau tanpa risiko sekalipun.2. Menjanjikan tingkat imbalan investasi yang tinggi dan stabil. Pasang surut dalam dunia investasi adalah hal biasa, semuanya tergantung kondisi pasar. Jadi justru Anda harus waspada jika ditawari investasi yang dapat memberikan hasil stabil tanpa pengaruh naik turunnya pasar.3. Tak tercatat di Bapepam. Pengelola dan/atau produk investasi itu tak tertulis di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)? Maka Anda patut curiga. Semua investasi di pasar modal harus dilegalkan dulu oleh Bapepam. Maka, cek terlebih dulu apakah investasi itu sudah terdaftar.4. Berputar-putar untuk urusan pembayaran. Perusahaan investasi tidak membayar pada waktu yang telah disepakati? Atau malah menawari tingkat keuntungan lebih besar apabila Anda mau memperpanjang waktu pembayaran? Nah, ini salah satu ciri skema Ponzi yang sudah dalam jurang menuju bangkrut. (Berbagai sumber)