Find Us On Social Media :

Adakah Denda Jika Tak Bisa Bayar Cicilan Investasi?

By Inasshabihah, Senin, 7 April 2014 | 09:00 WIB

Adakah Denda Jika Tak Bisa Bayar Cicilan Investasi?

Intisari-Online.com. - Banyak orang masih meragukan investasi. Padahal, tak semuanya bodong dan susah. Asal gaji kita bisa disisihkan untuk diinvestasikan dan Anda mengenal benar aturannya, investasi bisa aman. Masalahnya, kebanyakan kita diselimuti ketakutan-ketakutan tak pasti. Salah satunya, takut tidak bisa bayar cicilan investasi dan dikenakan denda. Benarkah ketakutan ini?(Baca juga: Investasi Aman ORI dan SUKRI)Area Sales Manager PT Panin Asset Management Idham Ardiansyah menjelaskan bahwa dalam investasi sungguhan, tak ada prinsip denda jika Anda tidak bisa bayar cicilan investasi. Jikapun dalam satu waktu Anda tidak bisa bayar cicilan investasi, maka pada saat itu Anda dianggap tidak berinvestasi, dan masih bisa meneruskan investasi saat uang kembali ada. Hal ini berlaku pada sistem autodebet.Idham pun memberi perumpamaan. "Jika bulan satu sampai tiga kita bisa didebet, bulan keempat dananya nggak cukup jadi ya nggak didebet. Bulan kelima tidak terakumulasi. Dianggap bulan keempat tidak berinvestasi aja. Kalau yang namanya investasi, nggak ada prinsip denda," terang Idham. (Baca juga: Kiat Siap Hadapi Risiko Saat Berinvestasi)Nah, agar Anda tak lagi takut tidak bisa bayar cicilan investasi, perhitungkan sejak awal kemampuan Anda terjun ke investasi. Selain itu, pelajari atur dengan benar proses berinvestasi Anda tersebut agar Anda tak menuai rugi."Kita harus tahu kebutuhan kita itu apa. Kalau tujuan investasi kita jangka pendek, jangan sekali-kali dipaksakan masuk ke produk investasi jangka panjang. Kalau sudah tahu investasi kita jangka panjang, jangan juga ditaruh di produk investasi jangka pendek seperti tabungan, deposito, reksa dana pasar uang," jelas Idham.