Find Us On Social Media :

Harta Kekayaan Suryadharma Ali Bertambah Pesat Sejak Jadi Menteri Agama

By Ade Sulaeman, Jumat, 23 Mei 2014 | 20:00 WIB

Harta Kekayaan Suryadharma Ali Bertambah Pesat Sejak Jadi Menteri Agama

Intisari-Online.com - Harta kekayaan Suryadharma Ali terhitung sebesar Rp24,05 miliar per 2012 lalu. Nilai harta kekayaan tersebut melonjak sebesar Rp7,03 miliar terhitung sejak Suryadharma dilantik sebagai menteri agama pada 2009 lalu.

Berdasarkan laporan harta kekayaan Suryadharma Ali yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suryadharma memiliki harta tidak bergerak berupa 37 tanah dan bangunan dengan total senilai Rp19,80 miliar. Nilai harga tak bergerak ini naik dibandingkan 2009 silam yang hanya sebesar Rp16,05 miliar.(Baca juga: Antisipasi Korupsi, Menteri di Sydney Wajib Curhat di Buku Harian

Suryadharma mengaku harta tak bergerak itu diperoleh dari hasil keringat sendiri. Tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi dan Purwakarta.

Sementara harta tak bergerak berupa sebuah mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 190 juta yang tercatat berasal dari hasil sendiri. Sementara pada tahun 2009, dalam LHKPN Suryadharma tercatat tak memiliki kendaraan transportasi.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga tercatat memiliki perkebunan buah-buahan dan pohon jati dengan total nilai mencapai Rp170 juta. Angka ini juga meningkat dari catatan perkebunan Suryadharma tahun 2009 senilai Rp95 juta.

Harta kekayaan Suryadharma Ali lainnya berupa logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya pada tahun 2009 dan 2014 dengan nilai yang tetap sebesar Rp205,5 juta.(Baca juga: Menteri Agama: Sertifikasi Halal itu Otoritas Pemerintah

Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya pada tahun 2012 sebesar Rp3,67 miliar, meningkat dari tahun 2009 yang hanya sebesar Rp666,52 juta. Suryadharma juga tercatat tak memiliki utang piutang.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas penyelenggaraan haji bernilai lebih dari Rp1 triliun. (Adinda Ade Mustami/kontan.co.id)