Find Us On Social Media :

Alasan Pemerintah di Balik Perpanjangan Kontrak Freeport

By Ade Sulaeman, Senin, 9 Juni 2014 | 09:00 WIB

Alasan Pemerintah di Balik Perpanjangan Kontrak Freeport

Intisari-Online.com - Akhirnya, perpanjangan kontrak Freeport Indonesia benar-benar menjadi kenyataan. 

Meski perpanjangan kontrak Freeport akan diteken dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin kesepakatan yang menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang di memorandum of understanding (MoU) yang akan diteken sebelum masa Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini berakhir.(Baca juga: Setelah Rapat Maraton, Akhirnya Freeport Melepas 30 Persen Sahamnya

"Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak Indonesia dan Freeport dan merupakan bagian dari amandemen kontrak," tandas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, Jumat (6/6/2014).

Keputusan ini, kata Sukhyar, diambil untuk memberikan kepastian bagi investor asing mengingat dana investasi yang dibenamkan oleh Freeport besar yakni mencapai 15 miliar dollar AS.

Apalagi, dalam rapat maraton sepekan terakhir, manajemen Freeport juga menyepakati poin lain dalam kontrak.

Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atawa smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.

Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak Freeport atau pada 2021 nanti.

Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.

Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 ha.

Rozik B Soetjipto, Chief Executive Officer Freeport Indonesia, sebelumnya mengatakan, kalau renegosiasi sudah selesai, "Sekarang tinggal bahasa hukumnya saja," ujar dia.

Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Pimayanti menambahkan, beberapa poin renegosiasi sudah dilakukan Freeport, seperti mempekerjakan warga lokal hingga 98 persen dari total pekerja. Pemakaian barang produksi dalam negeri kini juga sudah mencapai 60 persen.

Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi dalam wujud perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia ini kurang menguntungkan Indonesia. Utamanya soal kewajiban divestasi.