Find Us On Social Media :

Perdagangan Obat Ilegal: Inilah Tiga Jenis Obat yang Paling Sering Dipalsukan

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 19 Februari 2016 | 10:00 WIB

Perdagangan Obat Ilegal: Inilah Tiga Jenis Obat yang Paling Sering Dipalsukan

Intisari-Online.com - Mati satu tumbuh seribu. Itulah yang terjadinya dengan perdagangan obat ilegal yang terjadi di Indonesia. Berbicara tentang obat-obat ilegal, seperti dilansir dari Kompas.com, setidaknya ada tiga jenis obat yang paling sering dipalsukan.

Obat-obat itu adalah yang berjenis obat disfungsi ereksi, obat kolesterol, dan obat pelangsing tubuh. “Tapi sayangnya, obat khusus bikin obat palsu di dalam negeri belum kami temukan,” ujar Bahdar J Hamid, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam sebuah diskusi di Jakarta.(Baca juga: Memahami label obat sebelum membeli obat bebas

Berdasarkan temuan BPOM, hingga Agustus 2015 terdapat 29 kasus penjualan obat palsu. Obat-obat palsu atau ilegal tersebut biasanya bisa didapatkan di luar apotek, seperti warung, toko online, hingga toko obat tidak berizin yang menjual obat dengan harga jauh lebih murah dari aslinya.

Dari keterangan Bahdar, BPOM telah menindak sejumlah kasus obat palsu, bekerja sama dengan kepolisian. Tahun 2015 lalu, BPOM mengusut kasus obat palsu dengan total nilai Rp 2,9 miliar. Sejauh ini, obat-obatan palsu tersebut diimpor dari China dan India.

Ketua Komite Nasional Kajian Obat dan Pengobatan Komplementer PB IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dr Masfar Salim, MS, SpFK, mengatakan, salah satu alasan pembuatan obat palsu adalah harga, yang relatif jauh lebih murah dibanding obat asli. Dan itulah yang terjadi di Indonesia.(Baca juga: Dianggap sebagai obat kuat tradisional, obat ini justru mengandung zat kimia berbahaya

Masyarakat mengira obat yang dijual tersebut sama saja dengan yang di apotek karena kesamaan bentuk kemasan hingga fisik obat. Padahal, kandungan dalam obat palsu tidak sama dengan obat asli. “Obat palsu tidak membuat orang itu sembuh dari penyakitnya, meskipun rutin minum obat,” kata Masfar.

Apa itu obat palsu? Menurut peraturan Kementerian Kesehatan, obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.