Find Us On Social Media :

Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra dan Refly Harun Desak SBY Gunakan Haknya Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

By Ade Sulaeman, Kamis, 11 September 2014 | 20:45 WIB

Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra dan Refly Harun Desak SBY Gunakan Haknya Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

Intisari-Online.com - Polemik Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) masih berlanjut. Untuk itu, dua orang pakar hukum tata negara, Saldi Isra dan Refly Harun mendesak SBY menggunakan haknya untuk mengentikan pembahasan RUU Pilkada tersebut.

Saldi Isra yang merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas menyatakan SBY, secara konstitusi, memiliki hak untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada di DPR. Hal itu disebabkan RUU tersebut dibahas atas usulan pemerintah kepada DPR yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Itu (penghentian pembahasan di DPR) dibenarkan di dalam konstitusi kita. Tidak ada masalah jika pembahasannya dihentikan,” tutur Saldi, Kamis (11/9/2014) di Jakarta.

Caranya adalah dengan SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencabut ketentuan yang menjadi persoalan dalam RUU Pilkada tersebut.

Cara lainnya adalah dengan tidak menyetujui RUU Pilkada yang telah dibahas. Sebab SBY sebagai presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sama kuat.

“Kalau satunya tidak setuju maka RUU itu tidak bisa disahkan,” jelas Saldi.

Desakan kepada SBY untuk menggunakan haknya untuk mengentikan pembahasan RUU Pilkada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara lain, Refly Harun.

“Kalau Pak SBY tidak segera bersikap, berarti demokrasi Indonesia yang sedang bagus-bagusnya bisa mengalami kemunduran,” papar Refly, Kamis (11/9/2014).

Refly juga mengomentari soal kewenangan SBY untuk menolak RUU, dimana menurut Refly kewenangan tersebut sangat jarang digunakan selama dua periode pemerintahannya.

“Di akhir masa pemerintahannya SBY bisa menyatakan tidak setuju pada proposal RUU Pilkada. Sehingga kita akan kembali pada undang-undang pemilu yang lama,” jelas Refly.

Setelah pakar hukum tata negara seperti Saldi Isra dan Refly Harun mendesak SBY menggunakan haknya untuk mengentikan pembahasan RUU Pilkada, beranikah SBY menggunakan wewenangnya? (kompas.com, okezone.com, viva.co.id, solopos.com, merdeka.com)