Penulis
Intisari-Online.com - Upaya Gerindra untuk menurunkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya memang tidak akan pernah terwujud. Hal itu jika merujuk para pendapat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan yang menegaskan Gerindra tidak dapat mencopot Ahok.
Menurut Djohermansyah, sistem pemerintah daerah di Indonesia tidak mengenal istilah recall seperti yang hendak dilakukan oleh Gerindra.
“Itu kan konsep recall, sementara di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, kita tidak mengenal adanya recall. Jadi kalau dia mau gugat ke MK, pasal mana yang mau digugat? Apa dasarnya?” tutur Djohermansyah, Senin (22/9/2014).
Pernyataan berani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan yang menegaskan Gerindra tidak dapat mencopot Ahok mengacu pada Undang-undang Pemerintahan Daerah yang berlaku. Dalam Undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa partai politik hanyalah kendaraan.
Setelah seorang seorang kepala daerah memenangi pemilihan kepala daerah dengan cara dipilih langsung oleh rakyat, maka legitimasi partai tidak dapat menjatuhkan legitimasi sang kepala daerah terpilih.
“Kecuali dimakzulkan melalui DPRD, tapi itu kan proses politik,” jelas Djohermansyah.
Sebelumnya, partai Gerindra berencana menggugat UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan mencopot Ahok dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Tindakan tersebut diambil Gerindra setelah Ahok memutuskan keluar dari Gerindra karena merasa tak sejalan terkait RUU Pilkada. Ahok mendukung pilkada langsung, sementara Gerindra mendukung kepala daerah dipilih DPRD.
Namun, mengingat pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan yang menegaskan Gerindra tidak dapat mencopot Ahok, nampaknya rencana Gerindra tersebut tidak akan pernah terlaksana. (kompas.com)