Dokter Terikat Kontrak dengan Perusahaan Farmasi (1): Resep yang Jadi Senjata

Ade Sulaeman

Penulis

Dokter Terikat Kontrak dengan Perusahaan Farmasi (1): Resep yang Jadi Senjata

Intisari-Online.com - Ketika dokter sudah berada di genggaman perusahaan farmasi, yang terjadi adalah kekonyolan yang berbalut bahaya. Pasien akan menerima resep "tak masuk akal". Pada akhirnya, saat dokter sudah terikat kontrak dengan perusahaan farmasi, pasienlah yang menjadi korban.

Namun, pasien tak berdaya karena ketidaktahuannya. Kerja sama antara perusahaan obat dan dokter itu seperti ijon (kredit yg diberikan kepada petani, nelayan, atau pengusaha kecil, yang pembayarannya dilakukan dengan hasil panen atau produksi berdasarkan harga jual yang rendah).

Dokter menerima uang atau hadiah di depan yang harus dikembalikan hingga empat kali lipatnya. Pengembalian dilakukan lewat kewenangan dokter dalam menulis resep.

Apabila seorang dokter sudah terikat kontrak dengan perusahaan farmasi seperti diberi uang Rp200 juta oleh sebuah perusahaan farmasi, maka ia harus meresepkan obat dari perusahaan farmasi itu senilai Rp800 juta.

Jangka waktunya tidak terbatas, bisa dua bulan, tiga bulan, enam bulan, ataupun setahun.

Saat seorang dokter menjalin kerja sama dengan perusahaan farmasi yang diwakili oleh medical representative atau medrep, dokter itu akan diawasi. Medrep mengunci apotik-apotik rujukan sang dokter sehingga perusahaan obat bisa memantau progres kerja sama.

Menurut seorang mantan medrep, pola kerjasama dimana dokter terikat kontrak dengan perusahaan farmasi, sudah berlangsung lama di semua daerah di Indonesia. (tribunnews.com)