Find Us On Social Media :

Inilah Modus Pencurian Ikan yang Dilakukan Kapal Asing Maupun Kapal Domestik

By Ade Sulaeman, Kamis, 11 Desember 2014 | 20:45 WIB

Inilah Modus Pencurian Ikan yang Dilakukan Kapal Asing Maupun Kapal Domestik

Intisari-Online.com - Pemberantasan illegal fishing (pencurian ikan) mendapat porsi besar dalam kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Meski demikian, bukan perkara mudah memberantas praktik ini. Maklum, modus pencurian ikan yang dilakukan kapal asing maupun kapal domestik sangat rapi.

Simak saja modus pencurian ikan yang dilakukan kapal asing berikut ini:

  1. Pemilik kapal dan perusahaan operator berhubungan dengan “mafia” internasional dan “mafia” Indonesia.
  2. Mencari surat izin penangkapan ikan (SIPI) secara ilegal dengan cara mencari mitra perusahaan Indonesia yang memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP).
  3. Sejumlah kapal yang memiliki SIPI sengaja beroperasi secara berkelompok. Padahal, sebagian kapal-kapal itu tidak memiliki SIPI.
  4. Mengeruk ikan sebanyak-banyaknya dengan segala cara, termasuk dengan alat tangkap pukat harimau (trawl).
  5. Memanipulasi nama nahkoda asing menjadi nama Indonesia.
  6. Melakukan negosiasi di laut dan menyuap petugas di kapal patroli.

Sedangkan modus pencurian ikan yang dilakukan kapal domestik adalah sebagai berikut:

  1. Memperkecil data bobot kapal ikan agar memperoleh subsidi bahan bakar minyak dan kemudahan pengurusan prosedur izin dari daerah.
  2. Mengeruk ikan sebanyak-banyaknya dengan segala cara, termasuk menggunakan pukat harimau (trawl).
  3. Melanggar ketentuan wilayah tangkapan perikanan (fishing ground).
  4. Saat kapal ilegal beroperasi, petugas kongkalikong dengan tidak melakukan patroli.

Dengan modus pencurian ikan yang dilakukan kapal asing dan kapal domestik tersebut, pemerintah perlu upaya ekstra untuk memberantas praktik pencurian ikan. (KOMPAS Cetak)