Find Us On Social Media :

Akhirnya, KPI Tegur RCTI dan Anang Terkait Siarang Langsung Persalinan Ashanty

By Ade Sulaeman, Rabu, 17 Desember 2014 | 20:45 WIB

Akhirnya, KPI Tegur RCTI dan Anang Terkait Siarang Langsung Persalinan Ashanty

Intisari-Online.com - Setelah beberapa hari mendapat kritikan, akhirnya KPI menegur RCTI dan Anang Hermansyah terkait siarang langsung persalinan Ashanty, istri Anang di stasiun TV tersebut, Minggu (14/12/2012).

Teguran terhadap reality show yang berjudul “Anakku Buah Hati Anang & Ashanty” tersebut diumumkan secara terbuka oleh KPI melalui situs mereka, kpi.go.id, Senin (15/12/2014), dengan nomor surat 2932/K/KPI/12/14.

Berikut ini cuplikan surat yang menunjukkan KPI menegur RCTI dan Anang Hermansyah terkait siarang langsung persalinan Ashanty:

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty dengan judul: ‘Anakku Buah Hati Anang & Ashanty' yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB," demikian tulis pihak KPI.

KPI juga menilai siaran itu tidak memiliki manfaat untuk publik.

"Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 (empat) jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," lanjut pihak KPI.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).

"Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis," tekan KPI.

KPI mengimbau agar RCTI dan Anang tak menayangkan kembali reality show tersebut.

"Saudara diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," seru pihak KPI.

"Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," sambung pihak KPI.

Alasan KPI menegur RCTI dan Anang Hermansyah terkait siarang langsung persalinan Ashanty adalah banyaknya aduan dari pemirsa tayangan tersebut.

“Pertama, dari hasil pemantauan KPI, dan kedua, dari pengaduan masyarakat yang terus bertambah, akhirnya pada Senin kemarin KPI melalui rapat pleno pada pukul 02.00 siang memberi sanksi (teguran tertulis) kepada lembaga penyiaran RCTI, tutur satu komisioner KPI, Agatha Lily, Rabu (17/12/2014). (kompas.com)