Find Us On Social Media :

Lewat Moratorium Pengangkatan PNS, Anggaran Belanja Pegawai Turun Jadi 30%

By Ade Sulaeman, Rabu, 24 Desember 2014 | 06:00 WIB

Lewat Moratorium Pengangkatan PNS, Anggaran Belanja Pegawai Turun Jadi 30%

Intisari-Online.com - Dengan melaklukan moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah yakin bisa menurunkan anggaran belanja pegawai menjadi hanya 30% terhadap total anggaran. Sebelumnya, anggaran belanja pegawai mencapai 41%.

Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB) Yuddi Chrisnandy bilang kalau belanja pegawai menjadi 30%, otomatis belanja barang juga akan mengalami penurunan. Sebab, jika pegawai berkurang maka belanja pengadaan seragam, dan perlengkapan seperti komputer juga berkurang.

Selain itu, pengurangan juga bukan berasal dari gaji saja tetapi juga dari tunjangan-tunjangan. Selama ini, jika ditotalkan pengeluaran negara untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal yang mengikutinya bisa menghabiskan anggaran hingga 80%.

Dalam lima tahun kedepan diperkirakan ada 590 orang PNS yang akan pensiun. Mungkin bisa tidak sebanyak itu, jika Undang-undang nomor 5 tahun 2014 berlaku. UU tersebut menyatakan masa usia pensiun diperpanjang dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

"Selama lima tahun itu, jumlah pegawai akan berkurang karena penerimaan dikurangi sementara masa pensiun tetap ada," ujar Yuddy, Senin (22/12) di kantor wakil presiden, Jakarta.

Dengan skema itu maka nantinya jumlah anggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal yang mengikutinya akan menjadi hanya 60%. Dampaknya, anggaran untuk belanja kesehatan, pendidikan dan belanja sosial lainnya akan lebih besar.

Berkat moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), yang menyebabkan anggaran belanja pegawai turun menjadi 30%, anggaran untuk pembangunan infrastruktur dasar juga meningkat. Dengan begitu perbaikan jalan, dana bencana alam, perbaikan bendungan, jembatan dan infrastruktur anti banjir memiliki anggaran berlebih. (kontan.co.id)