Find Us On Social Media :

POINT: Pernyataan Abraham Samad Terkait Budi Gunawan Memaksa dan Menekan Jokowi

By Ade Sulaeman, Jumat, 16 Januari 2015 | 12:00 WIB

POINT: Pernyataan Abraham Samad Terkait Budi Gunawan Memaksa dan Menekan Jokowi

Intisari-Online.com - Direktur Eksekutif POINT Indonesia Karel Susetyo menilai, komunikasi politik yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tak sehat terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Karel menilai pernyataan-pernyataan Abraham Samad terkait Budi Gunawan memaksa dan menekan presiden Jokowi.

Abraham, menurut Karel, selalu mengeluarkan pernyataan yang memberikan tekanan psikologis kepada Presiden Joko Widodo dan kepolisian secara kelembagaan.

"Kalimat 'akan menahan Budi Gunawan' dan 'melakukan penggeledahan rumah Budi' jelas sebagai sebuah paksaan dan tekanan kepada Presiden agar tidak melantik Budi Gunawan. Situasi ini juga membuat ketidaknyamanan di tubuh Polri, karena apa pun Budi Gunawan adalah representasi sah dari institusi penegak hukum tersebut, di mana mereka memiliki esprit de corps yang tinggi," kata Karel di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut Karel, dalam melakukan penegakan hukum, Abraham seharusnya tidak gegabah dan bersikap elegan. Dia mengatakan, tidak biasanya Abraham mengeluarkan pernyataan kontroversial seperti ini. Biasanya, kata dia, Samad sangat hati-hati dalam mengeluarkan pernyataannya.

"Apa yang terlontar dalam beberapa hari ini kan mengesankan bahwa Samad sedang "kejar tayang". Tanpa mengindahkan sama sekali dampak politis sebagai akibat dari berbagai pernyataannya itu," ujar Karel.

Sebelumnya diberitakan, meski telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Budi Gunawan tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (14/1/2015) kemarin. Hasilnya, Komisi III DPR, minus Fraksi Demokrat, secara aklamasi menyetujui Budi sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini, Kamis (15/1/2015).

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (kompas.com)